About Us

We must explain to you how all seds this mistakens idea off denouncing pleasures and praising pain was born and I will give you a completed accounts of the system and expound.

Contact Info

123/A, Miranda City Likaoli Prikano, Dope United States

+0989 7876 9865 9

info@example.com

Urgensi RUU Perlindungan Pekerja Informal, Analisis Hak atas Kesehatan

Urgensi RUU Perlindungan Pekerja Informal, Analisis Hak atas Kesehatan

Pekerja informal merupakan bagian besar dari struktur ketenagakerjaan di Indonesia, namun hingga saat ini masih menghadapi berbagai keterbatasan dalam hal perlindungan hukum, khususnya terkait akses terhadap layanan kesehatan. Meskipun telah terdapat regulasi seperti Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlindungan bagi pekerja informal dinilai belum optimal.

Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Data yang digunakan merupakan data sekunder yang dianalisis secara deskriptif kualitatif melalui studi pustaka.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemenuhan hak pekerja informal di Indonesia, terutama dalam akses jaminan kesehatan, masih belum berjalan sebagaimana mestinya. Hal ini disebabkan oleh karakteristik pekerja informal yang tidak terorganisir, tidak terdata secara baik, dan sering kali tidak terjangkau oleh sistem jaminan sosial.

Padahal, Pasal 4 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menegaskan bahwa setiap orang berhak memperoleh derajat kesehatan yang optimal. Oleh karena itu, diperlukan regulasi yang lebih tegas melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) khusus yang mampu memberikan perlindungan menyeluruh bagi pekerja informal, termasuk jaminan kesehatan, perlindungan sosial, pemberdayaan, serta kepastian hukum.

Leave a Reply