Sebagai negara dengan mayoritas penduduk Muslim, kebutuhan terhadap produk halal di Indonesia terus meningkat, termasuk pada produk pangan seperti daging ayam. Dalam rantai agribisnis ayam, Tempat Pemotongan Ayam (TPA) dan Rumah Pemotongan Ayam (RPA) menjadi titik penting dalam menjamin kehalalan produk yang diterima masyarakat.
Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi kesiapan sertifikasi halal pada sektor pemrosesan ayam. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif melalui wawancara mendalam dan Focus Group Discussion (FGD) di beberapa wilayah, yaitu Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, dan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebagian besar TPA dan RPA telah siap dan mengikuti sertifikasi halal, baik untuk juru sembelih maupun produk yang dihasilkan. Hal ini menunjukkan adanya peningkatan kesadaran pelaku usaha terhadap pentingnya standar halal dalam industri pangan.
Namun demikian, masih ditemukan beberapa kendala, seperti adanya tempat pemotongan yang belum memiliki izin resmi, minimnya jumlah juru sembelih halal, rendahnya pemahaman teknis SDM terkait sertifikasi halal, serta kurangnya sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha.
Penelitian ini merekomendasikan agar pemerintah mempermudah proses perizinan dan sertifikasi halal melalui layanan terpadu satu pintu. Selain itu, diperlukan sosialisasi dan pelatihan secara lebih masif agar seluruh pelaku usaha TPA dan RPA dapat memenuhi standar halal yang berlaku.