Ketentuan Remidi
- Remidi adalah proses yang bertujuan untuk memperbaiki nilai mata kuliah dengan melakukan pendalam materi sehingga tercapai kompetensi standar mata kuliah yang diujikan.
- Mata Kuliah yang diremidi adalah Mata Kuliah yang sudah pernah ditempuh (dibuktikan dengan KHS / Daftar Nilai).
- Remidi tidak menjamin perbaikan nilai akhir, Nilai tertinggi adalah B. Penentuan komponen dan formula penilaian diserahkan kepada dosen pengampu.
- Nilai yang diakui sebagai nilai akhir dari suatu mata kuliah adalah nilai yang terbaik.
- Remidi hanya dikhususkan bagi mahasiswa tingkat akhir yang sudah mengambil TA/Skripsi dan dibuktikan dengan KRS TA/Skripsi.
Pelaksanaan Remidi
- Perkuliahan dijadwalkan oleh fakultas, jika mata kuliah tidak terjadwal maka jadwal perkuliahan kesepakatan antara dosen dan mahasiswa.
- Mahasiswa mengikuti perkuliahan/pendalaman materi setiap mata kuliah sebelum ujian dilaksanakan. (Minimal 4x).
- Materi yang disampaikan adalah materi pengayaan semester yang sudah pernah ditempuh mahasiswa. Sajian materi dan evaluasi mata kuliah menjadi tanggung jawab penuh dosen pengampu.
- Waktu perkuliahan dan ujian sesuai jadwal.
- Dosen pengampu mata kuliah tidak harus sama dengan dosen pada semester sebelumnya.
DOWNLOAD INFO REMIDI (Link)